MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil bongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi, di Komplek Tasbi 2, Blok 2, Jalan Setia Budi Medan.
Dari pelaku Supriadi warga Medan yang berhasil ditangkap itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu - sabu, pil ekstasi 20 butir, uang Rp 14 juta dan 4 ponsel.
"Saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang lagi bernama AMP, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH, Sabtu (18/7/2020) siang.
Hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Komplek Tasbi, Kecamatan Sunggal sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 malam. Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan Aris (DPO).
Tidak ingin targetnya kabur, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui adalah miliknya.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, penindakan terhadap pengedar narkoba di Kota Medan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. "Penindakan dilakukan bisa dengan keras dan tegas untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba di Kota Medan, " jelasnya.
Dari pelaku Supriadi warga Medan yang berhasil ditangkap itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu - sabu, pil ekstasi 20 butir, uang Rp 14 juta dan 4 ponsel.
"Saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang lagi bernama AMP, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH, Sabtu (18/7/2020) siang.
Hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Komplek Tasbi, Kecamatan Sunggal sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 malam. Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan Aris (DPO).
Tidak ingin targetnya kabur, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui adalah miliknya.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, penindakan terhadap pengedar narkoba di Kota Medan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. "Penindakan dilakukan bisa dengan keras dan tegas untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba di Kota Medan, " jelasnya.