Dewan Sayangkan Aset Pemko Medan Terlantar

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi IV sangat menyayangkan, masih adanya ditemukan asset milik pemerintah Kota Medan yang masih terbengkalai.

Hal ini diketahui oleh Antonius  D Tumanggor (F.Nasdem),Edy Eka Suranta Meliala, (Fraksi Gerindra), Dedy Aksari Nst (Fraksi PAN), M.Edwin Sugesti Nasution (F.PAN), M.Rizki Nugraha,SE, Dame Duma Sari  Hutagalung, SE saat menerima pengaduan dari kuasa hukum warga di Jalan Industri/Jalan Ringroad, Robert Sihotang,SH dan Jacop Tinambunan,SH di Lantai V gedung DPRD kota Medan, Selasa (30/6/2020).

Dikatakan Antonius, di Hari Ulang Tahun Kota Medan yang ke 430 Tahun, masih ada tanah Pemko Medan yang terlantar.

"Pemko Medan diduga sudah lalai didalam menjaga serta mengawasi asset-asset miliknya," ujar Antonius yang merupakan politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.

Seperti diceritakan oleh kuasa hukum warga, Robert Sihotang, SH, sehubungan dengan adanya surat atas keberatan warga tanggal 22 Juli 2009 atas bangunan yang berdiri menutupi pagar tembok milik Saudari Rosma Br Sinurat diatas lahan Pemko Medan untuk dijadikan warung/Kafe Jajanan terletak di Jalan Gagak Hitam (Klinik Bersalin Torganda) Kelurahan Tanjung Rejo.

Dikatakan lagi, bangunan tembok yang dibangun dilahan yang merupakan milik Pemko Medan, yang merupakan sisa lahan ganti rugi pada saat pelebaran Jalan Gagak Hitam (Ringroad).
"Pihak dari kecamatan Medan Sunggal saat itu di pimpin Camat Nurly pada tanggal 28 Juli 2009, sudah menyurati Zakaria/Lela untuk menstop (menghentikan pembangunan pagar tembok atas keberatan warga," terangnya.

Dijelaskan Robert lagi, akibat perselisihan tersebut, malah pengelola tanah (Rosma br Sinurat) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh pihak yang mendirikan bangunan diatas tanah milik pemko tersebut (Syamsul Bayu- Penggugat).

Sampai akhirnya Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan keputusan bahwasanya tanah dengan ukuran 5,27 M x 23,7 M adalah berada diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB), berdasarkan SK Walikota Medan No.590/1066.K/2011, tentang perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi bangunan umum di sisi kiri dan kanan selebar 60 meter sepanjang jalan ligkar luar (Outer Ring Road), mulai dari simpang Setia Budi sampai Jalan Gatot Subroto.

"Berdasarkan surat tersebut, berarti, pada kawasan Jalan Ring Road tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan, yang berarti kedua sisi kiri kanan jalan tersebut bukanlah milik orang perorangan, akan tetapi sudah menjadi milik Negara in casu Pemerintah Kota Medan,"terangnya sesuai hasil salinan dari PN Medan.

Untuk itu, kuasa hukum warga Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Robert Sihotang memohon agar DPRD komisi IV dapat memberikan masukan dan solusi terhadap sengketa yang saat ini dialami oleh kliennya. Karena, selama ini kliennya hanyalah mengelola lahan tersebut dengan menanami tanaman tanpa ada maksud untuk menguasai.

"Namun atas tindakan yang dilakukan oleh penggugat, Sdra.Zakaria/Lela atau Syamsul Bayu, maka kami meminta agar komisi IV DPRD Kota Medan memanggil penggugat termasuk camat dan lurah sebagai saksi, agar penggugat dapat menjelaskan apa alasan mendirikan bangunan diatas tanah yang sudah diketahui adalah milik pemko Medan dan merupakan daerah ruang tata hijau," terang Robert.

Menanggapi hal itu, M.Edwin Sugesti Nasution (F.PAN) mengatakan, seharusnya, sejak awal Pemko Medan dapat memberikan tanda atas asset-asset miliknya agar tidak lagi disengketakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi diketahui tanah yang disengketakan itu adalah tanah milik Pemko Medan yang merupakan sisa lahan ganti rugi pada saat pelebaran Jalan Ring Road.
" Kita sarankan agar pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan bangunan diatas tanah milik pemko tersebut segera menyurati Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, agar segera dapat dibawa ke Rapat Dengar Perdapat (RDP).

Meskipun saat ini sudah masuk keranah hukum, tapi selaku konterpartnya komisi IV, akan mendengar alasan dan keterangan dari berbagai pihak yang merasa mengetahui keberadaan tanah dan dasar mendirikan bangunan di atas tanah tersebut," bilangnya.

Padahal, tambah Edwin, pemerintah kota Medan saat ini sedang mencari lahan-lahan yang bisa dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Nah, ini ada diketahui tanah milik Pemko Medan yang diduga terlantar, padahal jika dibuat sebagai lokasi Taman Kota alangkah bagusnya," sebutnya.

Diakhir pertemuan kuasa hukum warga Jalan Ring Road dengan komisi IV DPRD Kota Medan, Robert Sihotang akan membawa kasus yang telah menzolimi kliennya keranah pidana, sebab, akibat pembangunan yang dilakukan, telah merusak banyak tanaman warga yang selama ini tumbuh subur.

" Kita akan ambil lagi tipiringnya dan pidanannya, agar Penggugat mengganti tanaman yang tergugat yang sudah dirusak oleh Penggugat," pungkasnya.(Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini