MEDIASELEKTIF.COM - Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (6/5/2020). Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.
Di kecamatan Medan Tembung razia KTP berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak. Bagi yang tidak pakai masker, warga bersangkutan diminta meminggir dan kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya ditahan KTPnya.
Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan tim gabungan dipimpin Kasatpol PP HM Sofyan. Namun petugas tidak bergeming sedikitpun, KTP warga bersangkutan tetap ditahan karena telah sesuai aturan dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Dengan terus menggerutu, warga yang tidak pakai masker akhirnya pasrah KTPnya ditahan tim gabungan.
Selanjutanya, selain penahanan KTP, hukuman fisik juga dijatuhkan tim gabungan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan menjatuhkan sanksi push up. Tercatat, ada sekitar 20 warga yang menjalani hukuman push up tersebut. Usai push up, ke-20 warga yang umumnya pria itu selanjutnya diberikan masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Razia masker ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sebab, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat meski jumlahnya dapat dikendalikan.
Usai melihat jalannya razia, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," kata Akhyar.
Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut. Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.
"Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan masker ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya," tegasnya.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Sementara itu, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14. Proses razia dilakukan oleh personil gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu.
"Kembali ingatkan agar warga tidak kooperatif dan disiplin pada aturan dan anjuran yang disampaikan pemerintah. Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut," ungkap Sofyan.(Moe/MSC)
Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.
Di kecamatan Medan Tembung razia KTP berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak. Bagi yang tidak pakai masker, warga bersangkutan diminta meminggir dan kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya ditahan KTPnya.
Sejumlah warga yang tidak memakai masker sempat menolak keras penahanan KTP, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan tim gabungan dipimpin Kasatpol PP HM Sofyan. Namun petugas tidak bergeming sedikitpun, KTP warga bersangkutan tetap ditahan karena telah sesuai aturan dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Dengan terus menggerutu, warga yang tidak pakai masker akhirnya pasrah KTPnya ditahan tim gabungan.
Selanjutanya, selain penahanan KTP, hukuman fisik juga dijatuhkan tim gabungan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan menjatuhkan sanksi push up. Tercatat, ada sekitar 20 warga yang menjalani hukuman push up tersebut. Usai push up, ke-20 warga yang umumnya pria itu selanjutnya diberikan masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Razia masker ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sebab, jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat meski jumlahnya dapat dikendalikan.
Usai melihat jalannya razia, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," kata Akhyar.
Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut. Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP Kota Medan.
"Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan masker ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya," tegasnya.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan dari hasil razia yang dilakukan personil di 11 kecamatan, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan. Adapun rinciannya di Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Sementara itu, Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14. Proses razia dilakukan oleh personil gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu.
"Kembali ingatkan agar warga tidak kooperatif dan disiplin pada aturan dan anjuran yang disampaikan pemerintah. Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut," ungkap Sofyan.(Moe/MSC)