MEDIASELEKTIF.COM - Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menyelematkan situs bersejarah di daerah ini akan segera direalisasikan dengan melakukan pengadaan (pembebasan) lahan Benteng Putri Hijau. Pengadaan lahan serta penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe akan segera dilakukan tahun ini.
“Untuk proses ganti rugi lahan ini kita harus mengikuti semua aturan yang berlaku. Jangan nanti ada masalah di belakang hari. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal. Karena terkait persoalan pengadaan lahan ini sangat sensitif, bisa muncul masalah hukum. Kalau sudah dibeli nanti harus segera dipatok sebagai kawasan cagar budaya, sehingga tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dalam rapat penataan Benteng Putri Hijau di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud Medan, Kamis (28/5/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Avon Nasution, Kepala UPT Taman Budaya Sumut Deny Elpriansyah, peneliti Balai Arkeologi Sumut Taufiqurahman Setiawan, Konsultan/Tim Percepatan Pembangunan Sumut Abraham Telaumbanua.
Wagub juga meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar dalam melakukan penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau harus melibatkan stakeholder terkait seperti arkeolog, sejarawan dan tetap mempertahankan kealamian kawasan tersebut serta melakukan penataan dengan mempertimbangkan perawatan yang lebih mudah hingga membangun lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan kajian hukum terkait legalitas dari cagar budaya Benteng Putri Hijau. “Dari tahun 2019 kita sebenarnya sudah melakukan kajian dan mempersiapkan dokumennya. Namun ini memang tidak bisa cepat karena harus ada dasar hukumnya. Makanya tahun 2020 ini semua dokumen akan kita ganti dan kita sahkan dengan SK,” ujar Ria.
Lebih lanjut dikatakan Ria, setelah dilakukan penyusunan dokumen perencanaan maka pihaknya akan segera melakukan rezonasi atas lahan/lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan/tanah situs Benteng Putri Hijau. “Kita akan menentukan kembali mana lahan yang masuk dalam zonasi situs dan mana yang masuk dalam zonasi penunjang pariwisatanya. Sqetelah itu akan kita buat penetapan SK Bupati Deliserdang yang baru,” terang Ria.
Jika sudah dikeluarkan SK zonasi lahan Benteng Putri Hijau, maka dalam tahun ini juga akan dilakukan pengadaan lahan (ganti rugi) terhadap tanah yang ada di kawasan situs yang ditempati oleh masyarakat. “Selanjutnya nanti kita akan melakukan tahap persiapan dan pelaksanaan ganti rugi lahan.” jelas Ria.
Pengadaan lahan cagar budaya Benteng Putri Hijau akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama direncanakan akan diganti rugi tahun ini seluas 19.000 meter persegi. Selanjutnya tahun 2021 akan diganti rugi tahap berikutnya yakni tahap II A seluas 20.000 m², tahap II B seluas 19.500 m², serta tahap III seluas 10.000 m². “Tahap II A dan II B ini juga harus segera kita ganti rugi karena arealnya sangat berdekatan dengan permukiman penduduk.” kata Ria.
Peneliti Balai Arkeologi Sumatera Taufiqurahman Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan situs Benteng Putri Hijau berada pada koordinat 3.48901 lintang utara dan 98.67461 bujur timur dengan luas ukurannya sebesar 61.415,754 m2 dan lokasinya terbagi atas tiga sektor. Di mana dari areal sekitar tiga sektor inilah nantinya akan dilakukan ganti rugi lahan.
Sementara itu, Konsultan Abraham Telaumbanua mengatakan untuk penataan situs Benteng Putri Hijau ini nantinya akan didesain dengan perpaduan arsitektur Karo dan Melayu. Selain itu juga akan dilakukan penataan kembali areal Pancuran Gading dan Pancuran Panglima sehingga dapat menjadi objek pariwisata Sumut. Keaslian kawasan akan dipertahankan dengan memanfaatkan batu alam dan membangun fasilitas pendukung lainnya seperti toilet, musala juga tempat pembuangan sampah.(Cok/MSC)
“Untuk proses ganti rugi lahan ini kita harus mengikuti semua aturan yang berlaku. Jangan nanti ada masalah di belakang hari. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal. Karena terkait persoalan pengadaan lahan ini sangat sensitif, bisa muncul masalah hukum. Kalau sudah dibeli nanti harus segera dipatok sebagai kawasan cagar budaya, sehingga tidak menjadi masalah lagi di kemudian hari,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dalam rapat penataan Benteng Putri Hijau di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud Medan, Kamis (28/5/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Avon Nasution, Kepala UPT Taman Budaya Sumut Deny Elpriansyah, peneliti Balai Arkeologi Sumut Taufiqurahman Setiawan, Konsultan/Tim Percepatan Pembangunan Sumut Abraham Telaumbanua.
Wagub juga meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar dalam melakukan penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau harus melibatkan stakeholder terkait seperti arkeolog, sejarawan dan tetap mempertahankan kealamian kawasan tersebut serta melakukan penataan dengan mempertimbangkan perawatan yang lebih mudah hingga membangun lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan kajian hukum terkait legalitas dari cagar budaya Benteng Putri Hijau. “Dari tahun 2019 kita sebenarnya sudah melakukan kajian dan mempersiapkan dokumennya. Namun ini memang tidak bisa cepat karena harus ada dasar hukumnya. Makanya tahun 2020 ini semua dokumen akan kita ganti dan kita sahkan dengan SK,” ujar Ria.
Lebih lanjut dikatakan Ria, setelah dilakukan penyusunan dokumen perencanaan maka pihaknya akan segera melakukan rezonasi atas lahan/lokasi untuk kegiatan pengadaan lahan/tanah situs Benteng Putri Hijau. “Kita akan menentukan kembali mana lahan yang masuk dalam zonasi situs dan mana yang masuk dalam zonasi penunjang pariwisatanya. Sqetelah itu akan kita buat penetapan SK Bupati Deliserdang yang baru,” terang Ria.
Jika sudah dikeluarkan SK zonasi lahan Benteng Putri Hijau, maka dalam tahun ini juga akan dilakukan pengadaan lahan (ganti rugi) terhadap tanah yang ada di kawasan situs yang ditempati oleh masyarakat. “Selanjutnya nanti kita akan melakukan tahap persiapan dan pelaksanaan ganti rugi lahan.” jelas Ria.
Pengadaan lahan cagar budaya Benteng Putri Hijau akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama direncanakan akan diganti rugi tahun ini seluas 19.000 meter persegi. Selanjutnya tahun 2021 akan diganti rugi tahap berikutnya yakni tahap II A seluas 20.000 m², tahap II B seluas 19.500 m², serta tahap III seluas 10.000 m². “Tahap II A dan II B ini juga harus segera kita ganti rugi karena arealnya sangat berdekatan dengan permukiman penduduk.” kata Ria.
Peneliti Balai Arkeologi Sumatera Taufiqurahman Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan situs Benteng Putri Hijau berada pada koordinat 3.48901 lintang utara dan 98.67461 bujur timur dengan luas ukurannya sebesar 61.415,754 m2 dan lokasinya terbagi atas tiga sektor. Di mana dari areal sekitar tiga sektor inilah nantinya akan dilakukan ganti rugi lahan.
Sementara itu, Konsultan Abraham Telaumbanua mengatakan untuk penataan situs Benteng Putri Hijau ini nantinya akan didesain dengan perpaduan arsitektur Karo dan Melayu. Selain itu juga akan dilakukan penataan kembali areal Pancuran Gading dan Pancuran Panglima sehingga dapat menjadi objek pariwisata Sumut. Keaslian kawasan akan dipertahankan dengan memanfaatkan batu alam dan membangun fasilitas pendukung lainnya seperti toilet, musala juga tempat pembuangan sampah.(Cok/MSC)