MEDIASELEKTIF.COM - Pelanggan tidak diperkenankan untuk membayar denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di tempat atau di kantor PLN.
Pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui Payment Point Online Banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait.
Demikian Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Jimmi Amanda Aritonang didampingi Asisten Manajer (Asmen) Hendra kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).
Dikatakannya, pada dasarnya operasi P2TL bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik.Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam.
"Ketika mendatangi pelanggan petugas akan memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas dan meminta ijin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan," ungkapnya sembari menyatakan apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.
"Terkait informasi ditangkapnya dua orang oknum yang melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN," paparnya untuk info lebih lanjut jika pelanggan memiliki permasalahan listrik dapat menghubungi Call Center PLN 123.
Sebelumnya, seperti diberitakan, mengaku petugas PLN, dua oknum ditangkap Polsek Medan Timur karena diduga memeras warga di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan, Selasa (4/2/2020) sekira pukul19.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial S (41) warga Jalan Puri Gang Repelit Kecamatan Medan Area dan SA (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua tersangka ditangkap atas kedua korbannya, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor/95/II/2020/Sek Medan Timur tanggal 4 Februari 2020,” tegas Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek kedua korban Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan
“Kedua tersangka beraksi melakukan pemerasan terhadap korbannya pada Selasa, 28 Januari 2020 malam di Jalan Pasar III, Gang Buntu III No95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,” paparnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka datang ke rumah korbannya dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban.
“Kedua tersangka mengatakan meteran listrik milik para korban sudah tidak normal lagi, sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta,” paparnya sembari menyatakan kedua korban dimintai uang Rp2 juta dan Rp700 ribu.
“Korban yang mulai curiga kepada tersangka kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Reskrim Polsekta Medan Timur langsung ke lokasi dan menangkap para pelaku dan mengamankannya serta memboyong keduanya ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut berikut barang buktinya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.(Irn/MSC)
Pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui Payment Point Online Banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait.
Demikian Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut Jimmi Amanda Aritonang didampingi Asisten Manajer (Asmen) Hendra kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).
Dikatakannya, pada dasarnya operasi P2TL bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik.Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam.
"Ketika mendatangi pelanggan petugas akan memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas dan meminta ijin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan," ungkapnya sembari menyatakan apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.
"Terkait informasi ditangkapnya dua orang oknum yang melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN," paparnya untuk info lebih lanjut jika pelanggan memiliki permasalahan listrik dapat menghubungi Call Center PLN 123.
Sebelumnya, seperti diberitakan, mengaku petugas PLN, dua oknum ditangkap Polsek Medan Timur karena diduga memeras warga di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan, Selasa (4/2/2020) sekira pukul19.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial S (41) warga Jalan Puri Gang Repelit Kecamatan Medan Area dan SA (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua tersangka ditangkap atas kedua korbannya, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor/95/II/2020/Sek Medan Timur tanggal 4 Februari 2020,” tegas Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek kedua korban Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan
“Kedua tersangka beraksi melakukan pemerasan terhadap korbannya pada Selasa, 28 Januari 2020 malam di Jalan Pasar III, Gang Buntu III No95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,” paparnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka datang ke rumah korbannya dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban.
“Kedua tersangka mengatakan meteran listrik milik para korban sudah tidak normal lagi, sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor, jika sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp5 juta,” paparnya sembari menyatakan kedua korban dimintai uang Rp2 juta dan Rp700 ribu.
“Korban yang mulai curiga kepada tersangka kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Reskrim Polsekta Medan Timur langsung ke lokasi dan menangkap para pelaku dan mengamankannya serta memboyong keduanya ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut berikut barang buktinya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.(Irn/MSC)