MEDIASELEKTIF.COM - Terkait dengan Surat Keputusan Badan
Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) nomor 2 Tahun
2019 tentang pemberhentian sebagai
anggota DPD RI Ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas dengan nomor anggota B-53 dari
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 22 Maret 2019.
Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Pujakesuma menilai keputusan tersebut bentuk penghinaan dan
menyinggung kehormatan serta martabat etnis Jawa.
Penegasan ini disampaikan
Ketua Umum dan Presiden DPP Pujakesuma Drs.H.Joko Susilo kepada
wartawan, Jumat (29/3/2019) di Medan. Menurutnya, keputusan DPD RI
memberhentikan GKR Hemas adalah keputusan yang tanpa didasari fakta dan sama
sekali tidak objektif.
“Keputusan BK DPD RI tersebut, tanpa didasari fakta dan
tidak objektif. Dan keputusan tersebut juga sama saja bentuk penghinaan dan
menyinggung kehormatan martabat etnis Jawa yang ada di Indonesia ini.”tegas
Joko
Joko juga menjelaskan, sepengetahuan kami, ibu Gusti Kanjeng
Ratu Hemas sebagai anggota DPD RI dari dapil Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta selalu aktif menjalankan amanah dan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Beliau juga sering berkunjung ke Provinsi-Provinsi yang ada di pulau Sumatera dan
selalu menjaga dan mengurus konsituennya di DI Yogyakarta. Serta selalu
menjembatani Pujakesuma sebagai
komunitas jawa yang ada di Sumatera atau di luar DIY.
“Kami (Pujakesuma) dengan tegas merasa keberatan dengan
keputusan BK DPD RI tertanggal 22 Maret 2019 kemarin. Karena, faktanya GKR
Hemas selalu menjalankan fungsinya dan sangat aktif turun ke lapangan menjumpai
dan menampung aspirasi konsituenya,”ucap Joko
Joko juga menyatakan secara tegas, jika BK DPD RI tetap
memberlakukan SK tersebut, maka Pujakesuma akan menempuh jalur hukum sesuai
dengan aturan dan peraturan yang berlaku.(zal/ms)