MEDIASELEKTIF.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memanggil suruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kecamatan Medan Labuhan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelar di ruang Banggar Kantor DPRD Medan pada Selasa (19/3/2019).
"Kita tahu di sekolah pendidikan dasar dan menengah pertama ini hampir semua memperoleh dana BOS.
Dimana kemampuan Kepala Sekolah dalam manajemen dan pengelolaan dana BOS sangat minim. Dimana latar belakangnya dalam dunia pendidikan, tiba-tiba sekarang disuruh mengelola keuangan," ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan Tengku Bahrumsyah kepada awak media ini usai rapat digelar.
Oleh karena itu, lanjut Bahrum mengatakan pihaknya ingin memastikan pengelola dana BOS tahun 2018 benar-benar sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2018.
"Semua pos-pos anggaran yang ada itu harus sesuai dengan mekanisme. Salah satu mekanisme yang diabaikan kepala sekolah ialah tidak pernah melakukan rapat kerja Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Itu harus melibatkan semua manajemen sekolah, ketua komite dan para guru," jelasnya.
Salah satunya ungkap Bahrum terkait masalah penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang selama ini tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan, namun faktanya tetap dilakukan.
"Dan ini menjadi sasaran persoalan, laporan dari orangtua murid, lembaga masyarakat, ternyata sekolah tidak mempunyai akuntabilitas yang transparan dalam laporan keuangan.
Bahkan hari ini, banyak kepala sekolah jalan-jalan ke luar daerah dengan memakai anggaran-anggara BOS," ujarnya.
Alasan-alasan tersebut, ungkap Bahrum menjadi dasar melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah sebagai bentuk pengawasan untuk anggaran tahun 2019.
"Itu pola-pola yang harus ditinggalkan makanya kita melakukan pengawasan untuk 2019. Kita akan panggil dulu dan minta data khususnya Anggaran 2018, lalu kita akan bentuk tim. Namun, karena ada ratusan SD maka kita buat rapat per kecamatan," tegasnya. (Moe/ms)
"Kita tahu di sekolah pendidikan dasar dan menengah pertama ini hampir semua memperoleh dana BOS.
Dimana kemampuan Kepala Sekolah dalam manajemen dan pengelolaan dana BOS sangat minim. Dimana latar belakangnya dalam dunia pendidikan, tiba-tiba sekarang disuruh mengelola keuangan," ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan Tengku Bahrumsyah kepada awak media ini usai rapat digelar.
Oleh karena itu, lanjut Bahrum mengatakan pihaknya ingin memastikan pengelola dana BOS tahun 2018 benar-benar sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2018.
"Semua pos-pos anggaran yang ada itu harus sesuai dengan mekanisme. Salah satu mekanisme yang diabaikan kepala sekolah ialah tidak pernah melakukan rapat kerja Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Itu harus melibatkan semua manajemen sekolah, ketua komite dan para guru," jelasnya.
Salah satunya ungkap Bahrum terkait masalah penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang selama ini tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan, namun faktanya tetap dilakukan.
"Dan ini menjadi sasaran persoalan, laporan dari orangtua murid, lembaga masyarakat, ternyata sekolah tidak mempunyai akuntabilitas yang transparan dalam laporan keuangan.
Bahkan hari ini, banyak kepala sekolah jalan-jalan ke luar daerah dengan memakai anggaran-anggara BOS," ujarnya.
Alasan-alasan tersebut, ungkap Bahrum menjadi dasar melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah sebagai bentuk pengawasan untuk anggaran tahun 2019.
"Itu pola-pola yang harus ditinggalkan makanya kita melakukan pengawasan untuk 2019. Kita akan panggil dulu dan minta data khususnya Anggaran 2018, lalu kita akan bentuk tim. Namun, karena ada ratusan SD maka kita buat rapat per kecamatan," tegasnya. (Moe/ms)