MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Sumatera Utara, V M Ambar Wahyuni menyebutkan pihaknya telah melakukan
audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan, Pasar Pringgan, yang disewakan ke
PT Parbens. Mereka menemukan sejumlah temuan dalam kerjasama tersebut.
"Salah satunya, kekurangan
pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak
sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa
Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar," kata Ambar saat menerima
kunjungan Komisi C DPRD Medan, dipimpin Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar,
Asmui Lubis, Modesta Marpaung, dan turut dihadiri Sekda Medan, Wiriya Al
Rahman, serta jajaran lainnya, Selasa (19/3/2019).
Temuan kedua, sambung Ambar,
pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati.
Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, termin
pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan termin kedua saat
tahun kedua. "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke
Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk
menindaklanjuti hasil LHP tersebut," tambah Ambar seraya menegaskan temuan
itu bersifat final dan mengikat.
Menurut Ambar, PD Pasar tidak
bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Sebab,
pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. "Kalau memang mau
dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu sertakan sebagai penyertaan modal
Pemko Medan ke PD Pasar," sebut Ambar.
Sementara Sekda Kota Medan,
Wiriya Al Rahman, mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa
pasar tersebut. Pemko Medan juga telah menyurati pihak ketiga, yakni PT
Parbens, terkait hasil temuan BPK tersebut. "Kita akan revisi perjanjian yang
telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas
surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan," urai Wiriya.
Dia menambahkan, Pemko Medan
terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi
perjanjian. Namun bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya
hukum. "Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi
itupun kita lihat respon mereka berikutnya," tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo
HK Panjaitan, menerangkan, kedatangan Komisi C DPRD Medan ke BPK untuk
mendalami perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PT Parbens. Boydo
menilai, ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. "Kita ingin
mengetahui bagaimana kerjasama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari
Triloka, masa sekarang diserahkan lagi ke pihak ketiga," herannya.
Temuan tersebut, kata Boydo,
harus menjadi dasar Pemko Medan melakukan kajian ulang terhadap kerjasama
dengan PT Parbens. Dia mendorong temuan tersebut untuk segera dituntaskan.
"Kalau memang tidak ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak, ya
perjanjian dibatalkan. Karena keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.
Ini harus di-clear-kan, supaya tidak ada lagi kerugian negara," dorong
politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu. (moe/ms)