MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas usulan Komisi B DPRD Kota Medan telah menyetujui program pelayanan kesehatan berupa bantuan pemerintah untuk warga masyarakat miskin kurang mampu di Kota Medan, sebanyak 75 ribu jiwa dengan pagu anggaraan Rp.21 miliar yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2019.
Program PBI BPJS Kesehatan ini diharapkan akan dapat membantu warga yang benar-benar membutuhkan dan selama ini belum mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah. PBI BPJS Kesehatan ini merupakan bantuan dari pemko Medan.
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, saat dikonfirmasi mengenai bantuan PBI BPJS Kesehatan tersebut mengatakan, agar Ketua Komisi B DPRD Kota Medan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial Kota Medan untuk segera membicarakan siapa diantara kedua dinas tersebut yang akan berhak mengelola dan bertanggungjawab untuk mengelola bantuan PBI BPJS Kesehatan.
Namun, Henry Jhon berharap karena urusan pelayanan kesehatan, sewajarnya program PBI BPJS Kesehatan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Kita minta agar ini segera ditangani, sehingga, masyarakat miskin dan kurang mampu dapat segera mendapat dan memakai kartu PBI BPJS Kesehatan gratis tersebut, ini sudah bulan Februari, pihak BPJS Kesehatan pastinya masih menunggu data-data warga yang akan dimasukkan kedalam bantuan pemerintah Kota Medan tersebut," kata Hendri Jhon, Selasa (12/2/2019) di ruangnnya.
Seperti informasi yang diterima oleh awak media, bahwa sampai saat ini belum dipastikan dinas yang akan bertanggungjawab menerima bantuan PBI BPJS Kesehatan gratis yang merupakan usulan dari Komisi B DPRD Kota Medan yang telah diketuk palu oleh Pemko Medan dan dimasukkan ke dalam APBD Tahun 2019. (moe/ms)