MEDIASELEKTIF.COM, Tiurmaida
Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi
B DPRD Medan, Jumat (8/2/2019).
Tiurmaida keberatan dengan keputusan
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang
berlokasi Kecamatan Medan Polonia.
Ia bercerita pada 14 Januari 2019
lalu, berdasarkan undangan tertulis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Medan untuk
menghadiri acara pelantikan di Balai Kota Medan.
Namun, pada saat itu malah dia turut
serta dilantik. Perihal informasi mutasi itu sendiri baru didapatinya pada 4
Februari 2019 saat mendapat surat keputusan (SK) dari Disdik Medan dengan
jabatan baru sebagai Kepala SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia."Awalnya
hanya disuruh menghadiri, ternyata malah ikut dilantik," jelasnya.
Setelah mendapat SK tentang jabatan
baru, ia mendatangi kantor Disdik Medan untuk mempertanyakan alasan mutasi.
Sesampainya disana, Tiurmaida diberikan secarik kertas berisi alasan yang
menjelaskan mengapa dirinya dimutasi.
"Alasannya kinerja saya
dibilang buruk, jumlah murid berkurang, ada perselisihan dengan salah seorang
guru. Padahal itu semua tidak benar, yang menilai saja tidak pernah hadir, jadi
bagaimana menilainya, hanya sepihak penilaiannya, saya juga tidak pernah
dimintai klarifikasi," paparnya.
Penggantinya di SD Negeri 060955 di
Kecamatan Medan Marelan adalah seorang pengawas sekolah berusia 57 tahun.
"Berdasarkan Permendikbud 6/2018, batas usia pengangkatan kepada sekolah
minimal 56 tahun. Itu saja sudah salah," ucapnya.
Selain melapor ke Komisi B,
Tiurmaida juga akan menempuh jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat SK
pengangkatan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Secepatnya akan disiapkan
gugatannya. Saya juga berencana melapor ke Ombudsman, ini bukan masalah jabatan,
tapi sudah semena-mena kepada dunia pendidikan," tukasnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan,
Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang
masuk. Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti."Secepatnya
akan diproses laporannya," katanya. (moe/ms)