Selundupkan Narkoba, Penumpang Bus Asal Lhokseumawe Dibekuk Poldasu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Direktorat Narkoba Polda Sumut meringkus HY, warga Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa dinihari kemarin di Jalinsum, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

HY diamankan dari salah satu bus lintas tujuan Banda Aceh-Medan. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan tiga koper dan tas jinjing berisi narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan Polda Sumut beserta jajaran akan memperketat pengawasan masuknya narkoba, baik melalui udara, darat, laut dan sejumlah pintu masuk peraian.

"Sebelumnya tim sudah mendapat informasi akan masuknya narkoba melalui jalur darat. Setelah bukti-bukti akurat, tim melakukan razia salah satu bus yang diduga ditumpangi pelaku saat melintas di perbatasan Langkat," kata Kapoldasu, Rabu (20/2/2019).

Dalam penggeledahan ini, polisi mengamankan seorang pria yang patut dicurigai berinisial HY. Semula, sambung Kapoldasu pelaku membantah, namun setelah kita periksa barang-barang bawaan berupa tas koper berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 kg.

“Selain bungkusan berisi sabu-sabu, polisi juga menemukan dua plastik putih transparan berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita berupa 55 Kg sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Atas perbuatanya tersangka HY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(Riki/ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini