MEDIASELEKTIF.COM - Direktorat Narkoba Polda Sumut meringkus
HY, warga Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa dinihari
kemarin di Jalinsum, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
HY diamankan dari salah satu bus lintas tujuan Banda
Aceh-Medan. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan tiga koper dan tas jinjing
berisi narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan Polda
Sumut beserta jajaran akan memperketat pengawasan masuknya narkoba, baik
melalui udara, darat, laut dan sejumlah pintu masuk peraian.
"Sebelumnya tim sudah mendapat informasi akan masuknya
narkoba melalui jalur darat. Setelah bukti-bukti akurat, tim melakukan razia
salah satu bus yang diduga ditumpangi pelaku saat melintas di perbatasan
Langkat," kata Kapoldasu, Rabu (20/2/2019).
Dalam penggeledahan ini, polisi mengamankan seorang pria
yang patut dicurigai berinisial HY. Semula, sambung Kapoldasu pelaku membantah,
namun setelah kita periksa barang-barang bawaan berupa tas koper berisikan 40
bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin
Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat
satu bungkus sebanyak 1 kg.
“Selain bungkusan berisi sabu-sabu, polisi juga menemukan
dua plastik putih transparan berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna
oranye,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita berupa 55
Kg sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Atas perbuatanya tersangka HY dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau
paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(Riki/ms)