MEDIASELEKTIF.COM - Pihak Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara meringkus sindikat judi internasional judi online bola dan poker yang beraksi di Sumut. Para agen mengaku bandar merupakan orang luar negeri.
Kepada wartawan, Kamis (28/2/2019)dalam temu pers yang diselenggarakan siang itu.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi didampingi Kasubdit, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari.pengungkapan kasus sindikat judi internasional itu, Pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan sejumlah barang bukti judi.
Andi Rian juga menambahkan, pihaknya akan terus gencar memerangi aktifitas judi di Sumut.
"Ini merupakan kejahatan transnasional, omset mereka ratusan juta perhari, bandarnya dari luar negeri.
Barang bukti yang kita sita berupa Hp, Komputer, CPU dan juga uang tunai.
Tersangka kita jerat pasal 303 ayat 2 ataupun pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE yang terbaru itu undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Rian mengakhiri.(Riki/MS)
Kepada wartawan, Kamis (28/2/2019)dalam temu pers yang diselenggarakan siang itu.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Djajadi didampingi Kasubdit, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari.pengungkapan kasus sindikat judi internasional itu, Pihaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan sejumlah barang bukti judi.
Andi Rian juga menambahkan, pihaknya akan terus gencar memerangi aktifitas judi di Sumut.
"Ini merupakan kejahatan transnasional, omset mereka ratusan juta perhari, bandarnya dari luar negeri.
Barang bukti yang kita sita berupa Hp, Komputer, CPU dan juga uang tunai.
Tersangka kita jerat pasal 303 ayat 2 ataupun pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE yang terbaru itu undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Rian mengakhiri.(Riki/MS)