MEDIASELEKTIF.COM - Komite Rakyat Bersatu (KRB) untuk Agraria menggelar aksi demo didepan Gedung Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Rabu (6/2/2019), mereka meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) segera menuntaskan permasalahan tanah.
“Gubsu punya kewenangan atas tanah, karena dalam Keppres no 34 tahun 2003 kita tahu ditegaskan disana pemerintah daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk selesaikan persoalan tanah,” kata Johan Merdeka dalam orasinya dihadapan ratusan massa.
Termasuk menurutnya, Gubsu sesungguhnya berwenang mendistribusikan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar (Ha) , dengan ketentuan ada sebanyak 2.216 ha sudah dihapus bukukan oleh Kementerian BUMN.
“Tinggal beberapa waktu lagi menteri (BUMN) akan melepas itu. Nah pertanyaannya itu masuk di wilayah kita tidak,” serunya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar segera mempublikasikan secara terbuka, daftar normatif penerima lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 ha dari 5.873,06 ha yang akan dilepas Menteri BUMN.
“Gubsu bersama DPRD Sumut kita minta meninjau kelapangan atas adanya real estate, perumahan mewah diatas tanah HGU atau eks HGU PTPN II dan segera melaporkan kepada Kapoldasu agar melakukan tindakan tegas kepada depeloper / perusahaan yang kuasai tanah itu,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut juga diungkap, persoalan adanya penangkapan terhadap Direktur PT ALAM oleh Poldasu dikarenakan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 ha di Kabupaten Langkat.
“Ini artinya bukan hanya Direktur PT ALAM saja, ternyata masih banyak lagi pengusaha hitam yang melakukan hal yang sama, kuasai hutan atau lahan ratusan hektar hingga ribuan hektar untuk kepentingan pribadi. Kita salut dan luar biasa untuk Bapak Kapoldasu yang berani dan tegas itu,” pungkasnya.(Cok/ms)
“Gubsu punya kewenangan atas tanah, karena dalam Keppres no 34 tahun 2003 kita tahu ditegaskan disana pemerintah daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk selesaikan persoalan tanah,” kata Johan Merdeka dalam orasinya dihadapan ratusan massa.
Termasuk menurutnya, Gubsu sesungguhnya berwenang mendistribusikan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar (Ha) , dengan ketentuan ada sebanyak 2.216 ha sudah dihapus bukukan oleh Kementerian BUMN.
“Tinggal beberapa waktu lagi menteri (BUMN) akan melepas itu. Nah pertanyaannya itu masuk di wilayah kita tidak,” serunya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar segera mempublikasikan secara terbuka, daftar normatif penerima lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 ha dari 5.873,06 ha yang akan dilepas Menteri BUMN.
“Gubsu bersama DPRD Sumut kita minta meninjau kelapangan atas adanya real estate, perumahan mewah diatas tanah HGU atau eks HGU PTPN II dan segera melaporkan kepada Kapoldasu agar melakukan tindakan tegas kepada depeloper / perusahaan yang kuasai tanah itu,” tandasnya.
Dalam aksi tersebut juga diungkap, persoalan adanya penangkapan terhadap Direktur PT ALAM oleh Poldasu dikarenakan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 ha di Kabupaten Langkat.
“Ini artinya bukan hanya Direktur PT ALAM saja, ternyata masih banyak lagi pengusaha hitam yang melakukan hal yang sama, kuasai hutan atau lahan ratusan hektar hingga ribuan hektar untuk kepentingan pribadi. Kita salut dan luar biasa untuk Bapak Kapoldasu yang berani dan tegas itu,” pungkasnya.(Cok/ms)