MEDIASELEKTIF.COM
- Komisi C DPRD Medan berharap agar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjawab sanggahan dari pihak rekanan
kontraktor PT Budi Mangun Karso (BMK) dan Dinas Perkim Medan terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hasil
Pekerjaan (LHP).
Hal ini dikatakan
Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama
Staf Aset Pemko Medan,Dinas Perkim Medan dan Rekanan Kontraktor PT Budi Mangun
Karso,Senin (4/2/2019) di gedung DPRD Medan.
"Jangan
menimbulkan persoalan-persoalan baru,atau kerugian-kerugian baru,"kata
Boydo. Selanjutnya,denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam
penyelesaian proyek bangunan pasar Kampung Lalang,setelah adanya penambahan
waktu pekerjaan tersebut.
Namun pihak
rekanan merasa denda tersebut yang di keluarkan BPK terlalu tinggi sebesar 3,1
Miliyar atau sekitar 10 persen hingga 15
persen dari nilai Proyek senilai Rp 26 miliyar.
Padahal
kata Boydo rekanan baru menerima 20 Persen dari nilai proyek, jadi rekanan
sudah mempunyai etika baik untuk menyelesaikannya dengan akan meyerahkan
bangunan yang dikerjakan ke Perkim Medan."Agar para pedagang bisa
berdagang dilokasi yang telah dibangun tersebut,"katanya.
Minggu
depan pihak komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK,PD Pasar,Dinas
Perkim,Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Karso.(moe/ms)