Komisi C Berharap BPK Segera Menjawab Sanggahan PT. BMK

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi C DPRD Medan berharap agar  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menjawab sanggahan dari pihak rekanan kontraktor PT Budi Mangun Karso (BMK) dan Dinas Perkim Medan  terkait temuan BPK menyangkut Laporan Hasil Pekerjaan (LHP).

Hal ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan dalam rapat dengar pendapat bersama Staf Aset Pemko Medan,Dinas Perkim Medan dan Rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso,Senin (4/2/2019) di gedung DPRD Medan.

"Jangan menimbulkan persoalan-persoalan baru,atau kerugian-kerugian baru,"kata Boydo. Selanjutnya,denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan pasar Kampung Lalang,setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebut.

Namun pihak rekanan merasa denda tersebut yang di keluarkan BPK terlalu tinggi sebesar 3,1 Miliyar atau sekitar  10 persen hingga 15 persen dari nilai Proyek senilai Rp 26 miliyar.

Padahal kata Boydo rekanan baru menerima 20 Persen dari nilai proyek, jadi rekanan sudah mempunyai etika baik untuk menyelesaikannya dengan akan meyerahkan bangunan yang dikerjakan ke Perkim Medan."Agar para pedagang bisa berdagang dilokasi yang telah dibangun tersebut,"katanya.

Minggu depan pihak komisi C kembali menjadwalkan RDP memanggil BPK,PD Pasar,Dinas Perkim,Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Karso.(moe/ms) 

Share:
Komentar

Berita Terkini