Hutang DBH Pemprovsu Lunas

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara menegaskan terhitung  pembayaran pada 27 Februari 2019 kemarin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dipastikan sudah melakukan pelunasan terhadap seluruh hutang dari Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten / kota.

Alhamdulillah Pemprovsu telah menyelesaikan seluruh tunggakan hutang DBH pajak Pemprovsu kepada 33 pemerintah kabupaten / kota. Dapat kami jelaskan bahwa total DBH  tersebut adalah adalah 1.487.747.430.598,00,” kata Agus Tri Priyono Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2/2019) dalam keterangan resminya di press room Kantor Gubsu.

Jadi, menurutnya, hutang yang dibayar tersebut adalah  untuk pembayaran sebelum tahun 2017 atau tahun 2017 kebawah dan hutang tahun 2018, kalau  di tahun 2019 belum dikatakan hutang karena proses baru diterima di tahun 2019 sebesar Rp1.487.747.430.598,00    

Diketahui, pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, diawali pada 23 Januari 2019 berjumlah Rp807.644.059.834,00 untuk pembayaran hutan tahun 2017 dan tahun 2018 dan koreksi hutang tahun 2015 dan 2016. Kedua pada 30 Januari 2019 sebesar Rp100.568.704.874,00 pembayaran hutan tahun 2018, ketiga 8 Februari 2019 sejumlah Rp120.070.943.020,00 pembayaran tahun 2018, selanjutnya 21 Februari 2019 sebanyak Rp286.055.572.321,00 pembayaran 2018, terakhir pada 27 Februari 2019 mencapai Rp173.408.150.549,00 bagi pembayaran hutang tahun 2018 dan koreksi hutang tahun 2014.

“Mungkin banyak yang bertanya kenapa baru dilakukan sekarang itu banyak ditujukan ke saya, pertama adalah bahwa sama kita ketahui pemerintah provinsi sumatera utara pada tahun 2018 yang lalu tidak menyepakati pola perubahan APBD tahun nggaran 2018  bersama dengan  DPRD  kalau itu disepakati ada sebagian pos yang sudah kita alokasi sebenarnya untuk beberapa pembayaran  2018, tp saat itu skema pembayaran yang sudah kita coba dalam perubahan APBD 2018  tidak bisa disepkati maka dibawa di tahun 2019 maka di tahun 2019 meninggi atau membesar alokasi pembayaran hutang,” paparnya.

Bagaimana dengan alokasi 2019, menurutnya, itu sedang berproses, sebagai diketahui penerimaan pajak ada 5 penerimaan pajak provinsi sumatera utara setelah diterima akan dibagi hasilkan.(Cok/Ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini