MEDIASELEKTIF.COM
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera
Utara menegaskan terhitung pembayaran pada 27 Februari 2019 kemarin,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dipastikan sudah melakukan
pelunasan terhadap seluruh hutang dari Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah
kabupaten / kota.
Alhamdulillah
Pemprovsu telah menyelesaikan seluruh tunggakan hutang DBH pajak Pemprovsu
kepada 33 pemerintah kabupaten / kota. Dapat kami jelaskan bahwa total
DBH tersebut adalah adalah 1.487.747.430.598,00,” kata Agus Tri Priyono
Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2/2019) dalam keterangan
resminya di press room Kantor Gubsu.
Jadi, menurutnya,
hutang yang dibayar tersebut adalah untuk pembayaran sebelum tahun 2017
atau tahun 2017 kebawah dan hutang tahun 2018, kalau di tahun 2019 belum
dikatakan hutang karena proses baru diterima di tahun 2019 sebesar
Rp1.487.747.430.598,00
Diketahui,
pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, diawali pada 23 Januari
2019 berjumlah Rp807.644.059.834,00 untuk pembayaran hutan tahun 2017 dan tahun
2018 dan koreksi hutang tahun 2015 dan 2016. Kedua pada 30 Januari 2019 sebesar
Rp100.568.704.874,00 pembayaran hutan tahun 2018, ketiga 8 Februari 2019
sejumlah Rp120.070.943.020,00 pembayaran tahun 2018, selanjutnya 21 Februari
2019 sebanyak Rp286.055.572.321,00 pembayaran 2018, terakhir pada 27 Februari
2019 mencapai Rp173.408.150.549,00 bagi pembayaran hutang tahun 2018 dan
koreksi hutang tahun 2014.
“Mungkin banyak
yang bertanya kenapa baru dilakukan sekarang itu banyak ditujukan ke saya,
pertama adalah bahwa sama kita ketahui pemerintah provinsi sumatera utara pada
tahun 2018 yang lalu tidak menyepakati pola perubahan APBD tahun nggaran
2018 bersama dengan DPRD kalau itu disepakati ada sebagian
pos yang sudah kita alokasi sebenarnya untuk beberapa pembayaran 2018, tp
saat itu skema pembayaran yang sudah kita coba dalam perubahan APBD 2018
tidak bisa disepkati maka dibawa di tahun 2019 maka di tahun 2019 meninggi atau
membesar alokasi pembayaran hutang,” paparnya.
Bagaimana dengan
alokasi 2019, menurutnya, itu sedang berproses, sebagai diketahui penerimaan
pajak ada 5 penerimaan pajak provinsi sumatera utara setelah diterima akan
dibagi hasilkan.(Cok/Ms)