MEDIASELEKTIF.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi
mengajak segenap aparatur di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
bekerja profesional dan memiliki integritas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas.
Demi mencapai hal itu, maka aparatur diharapkan dapat melakukan tiga hal
yang strategis pada masing-masing instansi. Pertama yang harus dilakukan adalah
reformasi birokrasi di masing-masing instansi.
Hal tersebut disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya yang
dibacakan Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset
Sumber Daya Alam Setda Provsu, Elisa Marbun, pada upacara Hari Kesadaran
Nasional Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Gubsu, Jalan
Diponegoro No.30 Medan, Senin (18/2/2019).
Selain itu, kedua aparatur juga diminta untuk melakukan pembenahan,
revitalisasi, inovasi serta terakhir harus melakukan pemanfaatan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan birokrasi secara berkesinambungan
dalam mewujudkan e-government. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik,” ujarnya.
Selain itu, Gubsu juga mengajak aparatur pemerintah Provinsi
Sumatera Utara untuk melakukan gerakan “one agency, one innovation”
(satu instansi, satu inovasi). “Diharapkan setiap OPD dapat menciptakan
minimal satu inovasi pelayanan setiap tahun,” sebutnya.
Dikatakan Gubsu, pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Hal
ini disebabkan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah kepada masyarakat dalam pelaksanaan birokrasi. “Masyarakat menuntut
birokrasi yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas sehingga dapat
memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Gubsu.
Apalagi pelayanan publik ini sudah termaktub dalam UUD 1945, di mana salah
satu dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Tujuan negara tersebut mengandung makna, bahwa negara berkewajiban
menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin terciptanya pelayanan publik yang
berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga
negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif guna
mewujudkan kesejahteraan umum.
“Sejalan dengan perspektif tujuan negara tersebut telah
diterbitkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan
publik. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 96 tahun 2012 dan selanjutnya Permenpar Nomor 15 tahun 2014
tentang pedoman standar pelayanan,” sebutnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut para Asisten di jajaran
Setda Provsu, Staf Ahli Gubsu, para kepala OPD Provsu, pejabat eselon III dan
IV di lingkunganPemprovsu dan ASN Pemprovsu.(cok/ms)