MEDIASELEKTIF.COM - PD Pasar diminta untuk mendata kembali 57
pedagang pasar tradisional Marelan yang tidak mendapatkan meja atau lapak untuk
berjualan.
Apalagi, berdasarkan
pengakuan pedagang bahwa mereka sudah membayar uang meja sebesar Rp 3 juta
serta untuk kios sebesar Rp.15 juta.
"Kan, kasihan
pedagang yang sudah bayar untuk mendapatkan meja dan kios disana (Pasar
Marelan-red). Jadi, diminta kepada PD Pasar untuk mendata kembali jumlah
pedagang yang belum mendapatkan lapak baik meja maupun kios," kata anggota
Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar saat meninjau Pasar Marelan di Jalan
Marelan Raya, Selasa (19/2/2019).
Politisi Hanura itu
juga mendesak Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menyegerakan untuk memfasilitasi
ke-57 pedagang yang belum mendapatkan meja dan kios untuk berjualan.
"Prinsipnya,kita
minta PD Pasar segeralah melakukan pendataan agar pedagang yang sudah setahun
lebih belum mendapatkan meja dan kios tidak merasa terzholimi," katanya.
Sementara 57 pedagang
di pasar tradisional Marelan meminta keadilan kepada Pemerintah Kota (Pemko)
Medan karena meskipun sudah membayar lapak hingga kini mereka tidak mendapatkan
meja dan kios yang telah dijanjikan oleh PD Pasar Medan.
Seperti disampaikan
Muklis pedagang ikan, kalau adiknya yang juga merupakan pedagang ikan telah
membayar Rp.3 juta kepada pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan
(P3TM).
Senada disampaikan
Hotmaida,yang telah membayar Rp.3 juta ke P3TM untuk mendapatkan meja.
"Hingga saat ini
meja itu tak pernah aku dapatkan, " keluhnya kepada Jangga.
Bahkan, dikeluhkan
pedagang lainnya Punia Simanjuntak menyebutkan sudah membayar Rp.15 juta untuk
mendapatkan kios.
"Namun, saya
hanya dikasih lapak yang berkanopi dan letaknya diatas parit," keluhnya.
Retribusi
Dalam kesempatan itu,
Ilham pedagang ikan mengeluhkan retribusi yang dilakukan oleh pengelola pasar
Marelan.
Kepada Jangga, Ilham
menyebutkan kalau kutipan retribusi yang dilakukan terhadap pedagang hingga
Rp.12 ribu.
"Saya punya satu
meja, tapi saya setiap hari dikutip hingga Rp.12 ribu, " keluhnya.
Menyahuti keluhan
pedagang itu, Wakil Kepala Pasar Marelan, M.Ishak menyebutkan tidak ada
retribusi kepada pedagang melebihi dari Rp.10.000.
Dijabarkannya,
retribusi Rp.10.000 itu untuk Rp. 2.000 untuk sewa lapak, Rp.2.000 untuk uang
jaga malam, Rp.4.400 untuk biaya listrik serta Rp.1.600 untuk retribusi
kebersihan.
"Jadi, tidak
boleh ada kutipan melebihi Rp.10.000," jelasnya.(moe/ms)