MEDIASELEKTIF.COM - Tim
Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu, berhasil menciduk
pelaku pencurian dua unit laptop.
Pelaku Dedi Tarigan (25) warga
Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, berhasil
ditangkap saat akan menjual dua unit laptop hasil curiannya di daerah Tanjung
Anom, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (12/1/2019) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, Dedi yang berprofesi sebagai petani ini harus mendekam di
dinginnya sel tahanan Mapolsek Pancurbatu.
"Pelaku mencuri kedua laptop
milik Timotius Pinem (31) di perumahan Puri Anom Minimalis Blok I No.08 Desa
Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang," kata Kapolsek
Pancurbatu, Kompol Faidir Chan dalam siaran persnya yang diterima wartawan,
Minggu (13/1/2019) pagi.
Dijelaskan Kompol Faidir, pelaku
Dedi berhasil mengambil kedua laptop milik korbannya dengan cara masuk ke dalam
rumah korban melalui pintu belakang.
"Kemudian, pelaku naik ke
atas loteng dengan menggunakan tangga dan kemudian mengambil kedua laptop merek
Asus warna hitam dan putih milik korban yang sudah tiga hari tidak berada di
rumah pada Jumat (11/1/2019) pagi," jelas Kompol Faidir.
Keesokan harinya, pelaku pergi ke
Tanjung Anom bermaksud hendak menjual barang hasil curiannya itu.
"Kemudian, Tim Pegasus
mendapat informasi dari seorang warga bahwa pekaku ada menawarkan dua unit
laptop kepadanya. Selanjutnya, Tim Pegasus meluncur ke Tanjung Anom dan
langsung menangkap pelaku," ungkap Kompol Faidir.
Saat dilakukan introgasi, pelaku
mengakui jika kedua laptop itu milik korban yang dicurinya. Berdasarkan
keterangan tersebut, kemudian pelaku dan barang buktinya diboyong ke komando
untuk proses sidik selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku
dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,"
tandas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini. (ZAL/MS)