MEDIASELEKTIF.COM - Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Dadang Hartanto
paparkan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (1/1/
2019) pukul 13.00 WIB di jalan Abdul Hakim Gang Setia Kelurahan Tanjungsari
Kecamatan Medan Selayang.
Awalnya tersangka Atas nama Edi
Setiawan als Iwan Jo dan Edi Saputra berencana melakukan pencurian kayu broti
di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario.Setiba
didepan rumah korban, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata.
Iwan Jo mengatakan Tri untuk
berjaga didepan rumah korban karena Iwan Jo mau mengambil kayu broti. Lalu Tri
mengiyakan hal tersebut.
Kemudian Iwan Jo dan Edi Saputra
langsung mengambil kayu disamping rumah korban tapi perbuatannya diketahui korban dan korban langsung berteriak
sambil memaki tersangka lalu kedua tersangka mengejar korban kedalam rumah.
Selanjutnya korban masuk kedalam
kamarnya lalu Edi Saputra menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat
tidur.
Lalu Iwan Jo mengikat tangan dan
kaki korban. Karena korban berteriak Edi Saputra mencekik leher dan membekap
mulut korban dengan tangannya. Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwan Jo
mengambil kalung dipakai korban sedangkan Edi Saputra mengambil anting- anting
korban.
Setelah itu Edi Saputra
mengacak-acak lemari pakaian korban untuk mencari barang berharga namun hanya
mendapatkan gelang imitasi. Selanjutnya keduannya Iwan Jo dan Edi Saputra
meninggalkan rumah korban dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka dipersangkakan
melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15
Tahun penjara,”ujar Kapolrestabes.(zal/ms)