MEDIASELEKTIF.COM - Ketua DPRD
Medan Hendry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna DPRD kota Medan atas
Jawaban pengusulan terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi,sekaligus Pengambilan
keputusan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian
dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas (LPG) Tertentu
di Wilayah Kota Medan,Senin (14/1/ 2019) di Gedung DPRD Medan.
Sembilan Fraksi di DPRD Medan diantaranya Frakasi
PDI Perjuangan,Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai Gerinda,Fraksi Partai
Demokrat,Fraksi Partai Keadilan Sejatera,Fraksi Partai Amanat Nasional,Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan,Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),Fraksi
Partai Persatuan Nasional menyetujui Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian
Tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Hendrik
Halomoan Sitompul dalan rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, dengan adanya
Perda ini menurut Hendrik kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya energi
bahan bakar gas bagi warga Kota Medan khususnya bagi masyarakat miskin
berpenghasilan rendah dan usaha kecil Mikro.
Karena permasalahan masyarakat
penghasilan rendah dan usaha kecil Mikro di Kota Medan mengalami kesulitan
mendapatkan LPJ 3kg untuk kegiatan rumah tangga dan kegiatan usaha
kecil,sehingga harga LPG penjualan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi
(HET).
Oleh sebab itu 9 Fraksi DPRD
Medan mengusulkan adanya payung hukum untuk pengendalian dan pengawasan
pendistribusian LPG tertentu di Kota Medan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
(Perda).
Hendrik berharap saat membacakan
tanggapan Fraksi Partai Golkar dengan adanya Perda ini nantinya akan tercipta
sistem pelayanan terpadu dan kegiatan
implementasi sistem pendistribusian tertutup LPJ tertentu.
Fraksi Partai Demokrat menambahkan, melalui Perda ini pemerintah daerah memiliki
kewenangan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPG 3kg di Kota Medan
untuk pengaturan dalam Ranperda.
Sementara itu Fraksi Gerindra mengatakan semua pihak
memerlukan koordinasi pembinaan dan evaluasi untuk menjamin kelancaran pasokan
bagi masyarakat.
Sedangakan Fraksi Partai PKS dan
Fraksi Partai PAN perlu usulan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan
pendistribusian tertutup LPJ tertentu di wilayah kota Medan,”paparnya.(ZAL/MS)