MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Kota Medan yang akan mereka bahas selama tahun 2019 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, saat rapat Paripurna Penetapan
Propemperda Kota Medan 2019, Selasa (22/1/2019) siang, mengungkapkan 12
Ranperda tersebut, terdiri dari tujuh berasal dari usulan eksekutif, dan lima
merupakan usul inisiatif DPRD Kota Medan.
Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak
eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang
Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda
tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD
Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
Kemudian Ranperda Kota Medan tentang
Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara.
Sedangkan lima Ranperda yang merupakan
usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan
Kantong Plastik dan Streofam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selanjutnya Ranperda tentang Sistem
Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah
Rajuddin Sagala menyampaikan terimakasih
kepada seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kota
Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah bekerja dalam
proses penyusunan program peraturan daerah Kota Medan tersebut.
“Terimakasih juga kami sampaikan atas
peran dari masing-masing pihak hingga selesainya naskah akademik dari rancangan
peraturan daerah ini nantinya,” ujar Rajuddin Sagala.
Minim Kehadiran Dewan
Sementara itu, rapat paripurna tersebut
sangat minim dihadiri anggota DPRD Medan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD
Medan Iswanda Ramli, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga itu hanya dihadiri 28
anggota dewan yang menandatangani absen.
Sedangkan pantauan wartawan di dalam
ruang paripurna, rapat tersebut hanya dihadiri (secara fisik) sekitar 20
anggota dewan. Banyak kursi anggota dewan yang kosong. (moe/ms)