MEDIASELEKTIF.COM - Permasalahan pasar di Kota Medan tak kunjung
usai. Atas dasar itu, anggota dewan yang tergabung pada Komisi C DPRD Medan
mengunjungi Pasar Kampung Lalang, Medan, Senin (28/1/2019).
Kunjungan itu dipimpin
langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan beserta anggota
dewan lainnya seperti Jangga Siregar, Dame Duma Sari Hutagalung dan Modesta
Marpaung (foto/red)
Dalam kunjungan itu,
Boydo menanyakan kenapa hingga kini bangunan yang sudah selesai sejak Oktober
2018 belum juga diserah terimakan.
Untuk itu, dirinya
mendesak agar Dinas PKP2R untuk segera melakukan serah terima ke bagian aset.
"Kita minta ini
untuk segera diserah terimakan dari PKP2R ke bagian pengelola aset agar bisa
segera dimanfaatkan masyarakat. Jadi bagian aset bisa langsung serahkan ke PD
Pasar sehingga menjadi tanggungjawab mereka dan jadi aset yang dipisahkan. Jadi
bisa segera dimanfaatkan bangunan ini," kata Boydo.
Boydo menjelaskan,
jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu merupakan tanggungjawab
kontraktor. Namun, ia mendesak agar bangunan itu bisa segera digunakan.
"Kalau ada temuan
itu menjadi tanggungjawab kontraktor, mereka harus menggantinya. Tapi sembari
proses berjalan, segera serah terima biar pedagang masuk, kasihan mereka sudah
lama menderita.
Mereka sudah lama
menunggu, anak mereka ada yang kuliah di ITB, jangan karena ditunda terus di
Drop Out anaknya," jelas Boydo.
Boydo mengkhawatirkan,
jika bangunan itu tak segera digunakan akan rusak lagi. Sehingga dengan
masuknya pedagang, kontraktor akan tahu bagian mana yang rusak. Untuk itu,
Boydo akan memanggil pihak terkait pada pekan depan dalam Rapat Dengar
Pendapat.
Senada dengan Boydo,
anggota dewan lainnya Dame Duma Sari Hutagalung mendesak agar serah terima
segera disegerakan.
"Kita tak mau
tahu urusan administrasi. Kita minta segera diserah terimakan. Kalau diikuti
administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk biar tak
makin rusak bangunan ini.
Nanti jika sudah
dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk. Jadi, segera
PKP2R surati kontaktor untuk menagih biayanya, biar segera semua," desak
Dame Duma.
Anggota komisi C
lainnya, Jangga Siregar mengaku heran kenapa sampai sekarang kontraktor belum
menagih ke PKP2R. "Tak logis jika mereka tak menagihnya. Kalau ada temuan
urusan mereka, jadi PKP2R segera mendesak untuk menagih," kata Jangga.
Sementara, PPTK Dinas
PKP2R Dedy Hutabarat menjelaskan diduga ada temuan BPK soal keterlambatan waktu
senilai 3,1 M kepada kontraktor. Ia menambah, saat ini kontraktor sedang
melakukan sanggahan ke BPK RI.
"Dalam LHP BPK,
Mereka (kontraktor-red) terkena denda 3,1 M, jadi mereka masih membuat
sanggahan, jadi keluar hasil sanggahan baru mereka menagih. Setelah mereka
menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset," jelasnya.
Dedy menjelaskan,
pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat, namun BPK berasalan butuh waktu untuk
menjawab.
"Kita sudah
konsultasi ke BPK Pusat, BPK bilang kita butuh waktu untuk menjawab ini, tim
mereka sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari
berkas kita," jelasnya.
Ia menambahkan,
pihaknya sangat siap untuk serah terima. "Kami dari Pemko sangat siap untuk
setah terima, biar cepat pedagang masuk, cuma inikan ada pihak pemeriksaan BPK
yang bersinggungan dengan kami, kalau mereka bilang silahkan isi, pasti
diisi," tambahnya.
Dedy mengakui, hingga
kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Ia mengungkapkan,
hingga kini kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20% dari total
anggaran 26 M.
"Dari pihak
rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, kan bukan kita yang mengajukan
pembayaran ke kita. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini
belum dibayarkan, silahkan. Dalam temuan BPK, mereka didenda 3,1 M karena
keterlambatan.
Itu belum lagi dari
fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk meriksa itu. Dendanya nanti dari
tagihan mereka, tapi mereka masih menyangga biar agak berkurang dendanya, melalui
jalur jugalah," ungkapnya.(moe/ms)