MEDIASELEKTIF.COM - DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota MedanTentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Medan Jalan kapten Maulana Lubis, Senin (21/1/2019).
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali
dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh
fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama
antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan
dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan H T
Dzulmi Eldin S.
Perubahan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat
dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk
melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
Oleh karenanya tegas Wali Kota, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna
menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan
lingkungan hidup yang sehat.
Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan
kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi
menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa
menjadi semakin tidak layak huni.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut
dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan
pertumbuhan masyarakat.
Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan
untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Wali Kota.
Apalagi bilang Wali Kota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas,
kualitas maupun kompleksitasnya.
Wali Kota selanjutnya mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya
perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan
masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan
yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.
Dengan disetujuinya perubahan itu, Wali Kota pun menyampaikan ucapan rasa
terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait
karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi
saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda
Kota Medan.
“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan
kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,”
pungkas Wali Kota dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota
Medan H Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, perwakilan OPD di
lingkungan Pemko Medan serta anggota DPRD Medan.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia
khusus DRPRD Medan.
Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD
Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang
ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui
Zulkifli Lubis, perubahan tersebut dinilai sangat penting. Melalui Perda ini
seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna
mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin
menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan
Religius. Atas dasar itulah kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui
Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
‘’Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong
yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang
benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa
aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini,’’ ujar Zulkifli. (MOE/MS)