MEDIASELEKTIF.COM - Prihatin dengan kondisi pedagang
kaki lima (pkl), khususnya di seputaran Stadion Teladan dan Gedung Arca,
Kecamatan Medan Kota yang kerap menjadi korban penggusuran Satpol PP, DPRD
Medan melalui Komisi C merekomendasikan pedagang agar tetap dibolehkan
berjualan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi
C, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan
pedagang Gedung Arca, pedagang Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM, Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak kecamatan Medan Kota,
Selasa (22/1/2019).
"Seputaran Gedung Arca dan Stadion
Teladan adalah zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan
ini ke pimpinan DPRD agar PKL di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh
berjualan,'' ujar Boydo yang didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti
Jangga Siregar, H Asmui Lubis dan Beston Sinaga.
Boydo menambahkan, rekomendasi nantinya
juga akan menerapkan waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di
Stadion Teladan, diberlakukan buka jualan mulai pukul 08.00 wib hingga pukul
10.00 malam. Sedangan pedagang Gedung Arca, mulai berjualan pukul 19.00 wib
hingga pukul 01.00 dinihari.
"Untuk rekomendasi ini kita akan
berkordinasi lagi dengan dinas Bappeda dan Koperasi, agar pedagang nyaman
berjualan dan lebih terkoordinir,''bilang Boydo.
Pada RDP tersebut, Asmui Lubis meminta
agar pedagang membentuk kelompok seperti koperasi. "Kita akui, pkl di
Teladan dan Gedung Arca ini amburadul, tak ada persatuannya. Parkirnya
sembarangan, sampah berserakan. Kita harap ke depannya, pedagang ini lebih tertata
dan bisa memberikan kesejahteraan,'' harap Asmui.
Sedangkan Beston meminta agar
rekomendasi segera dikeluarkan mengingat pedagang saat ini kerap dilanda
ketakutan digusur setiap kali mereka berjualan. "Kasihan mereka berjualan,
jadi takut-takut digusur. Disegerakan lah rekomendasi ini, biar pedagang tenang
berjualan,''kata politisi PKPI ini.
Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion
Teladan, Masri berharap, DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata
pedagang. Apalagi kondisi saat ini, pengangguran semakin banyak karena lapangan
kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikuatirkan berdampak pada
tingkat kriminalitas yang semakin tinggi.
"Kami berjualan di kaki lima,
karena sulit memperoleh pekerjaan. Sudah berbulan-bulan kami tak bisa berjalan,
karena selalu digusur Satpol PP. Pada dasarnya kami bersedia mematuhi peraturan
pemerintah, dan berharap sekali agar aturan itu secepatnya dibuat biar kami
lebih nyaman berjualan. Jika kami tak dibolehkan berjualan, bagaimana nasib
keluarga kami di rumah? Darimana kami bisa membiayai sekolah anak-anak kami,
tolonglah bapak dewan membantu kami,"pinta lelaki parobaya yang akrab
disapa Pak Mas ini.
Sementara, Bappeda Kota Medan, Regen
memaparkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi-zonasi bagi pedagang. Zona merah
(tak dibolehkan) dan zona kuning.
Namun semuanya masih hasil studi saja.
"Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat
peraturan daerah (perda) untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum, serta
dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan
bukan di trotoar. Karena itu memang tidak diperbolehkan,'' jelas Regen.
Pada kesempatan itu, Kadis Koperasi dan
UKM, Ir Emilia Lubis mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang.
Dia menyarankan agar pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar bisa
memprogramkan peraturan pemerintah.
"Jadi kami minta dimana saja
zona-zona yang dibolehkan untuk pedagang, agar kami sosialisasikan. Dengan
adanya koperasi atau kelompok pedagang, nantinya bisa seperti pedagang di
Kampung Madras yang nama kelompoknya Pagaruyung. Ini sudah menjadi ikon Kota
Medan. Kita harapkan pedagang Teladan juga seperti itu,'' kata Emilia. (moe/ms)