MEDIASELEKTIF.COM - Komisi C DPRD
Medan yang membidangi pariwisata saat ini dilanda dilema untuk penegakan
peraturan daerah (Perda) terkait lokasi hiburan malam lantaran banyak didapati
menyalah. Salah satunya mengenai jam tayang operasional yang diberlakukan oleh
Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal ini diakui Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan. Dia beralasan, pajak
yang diperoleh dari lokasi hiburan sangat besar dan menambah Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Tapi di sisi lain, perda tetap harus ditegakkan agar pelaku usaha
hiburan malam tertib dan mematuhi peraturan.
"Kita (Komisi C) memang dilema saat ini. Karena memang hiburan itu
merupakan pendapatan yang besar bagi PAD Kota Medan. Sekitar 30 persen dari
setiap transaksi di pusat hiburan, masuk ke dalam pajak pendapatan daerah Kota
Medan,'' Kata Boydo pada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Menyikapi itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pemko Medan
memberikan zona-zona, termasuk perubahan perda. "Bila perlu diatur perda
baru terhadap kawasan-kawasan hiburan.
Sehingga tempat-tempat hiburan itu bisa bebas dari keributan, dan juga
mungkin ada zona untuk waktu-waktu tertentu. Contohnya seperti di Jakarta,''
sebutnya.
Apalagi Kota Medan merupakan kota metropolitan. Banyak berdiri
bangunan-bangunan megah yang tentunya menyediakan berbagai fasilitas. Seperti karaoke,
pub, live music dan lainnya.
"Dan sebentar Podomoro akan
selesai dibangun. Jadi saya menilai, harus ada zona-zona yang mengatur tempat
hiburan. Kalau memang Pemerintah Kota Medan mengijinkan perubahan jam tayang
bagi lokasi hiburan, silahkan ajukan agar digodok di legislatif untuk perubahan
perdanya.
Kalau memang kebutuhan sudah sampai di sana, silahkan Pemko Medan
mengusulkan ke DPRD. Tapi dilihat benar-benar kawasan lokasi hiburan itu
benar-benar dikontrol, sehingga tidak terjadi kekacauan atau kegiatan lain yang
menyalah, seperti peredaran narkoba,'' sebut Boydo.
Namun dia mengingatkan, sebelum peraturan baru ada atau walikota belum
mengeluarkan, pelaku usaha wisata tetap beroperasi sesuai peraturan yang sudah
ditetapkan.
"Kita harapkan Dinas Pariwisata menindak tegas lokasi hiburan yang
menyalah. Karena memang peraturan itu kan dibuat oleh DPRD Medan. Jadi selama
belum ada perubahan perda, tetap ditegakkan perda yang ada saat ini,''
tegasnya.(moe/ms)